Bagian-bagian surat perjanjian sewa
Setelah proses negosiasi dilakukan dan para pihak menyepakati kemudian langkah selanjutnya mempersiapkan surat perjanjian sewa, namun sebelum membuatnya Anda harus mengetahui bagian-bagiannya.
- Kepala surat memuat judul perjanjian ditulis singkat dan jelas menggunakan bahasa resmi dan baku. Pembukaan ada dua versi bisa menggunakan “Pada hari ini ,tanggal,bulan,tahun dan tempat” atau bisa juga dengan “Yang bertanda tangan dibawah ini”.
- Identitas para pihak bagian ini memuat identitas kedua belah pihak meliputi : Nama,Pekerjaan, Jabatan, Alamat dan Kapasitas yang bersangkutan sebagai pihak pertama atau kedua.
- Latar belakang bagian ini menerangkan alasan dibuatnya surat dengan ditandai dengan kata/tulisan “bahwa”.
- Objek perjanjian bisa berupa barang, jasa atau peralatan yang telah disepakati ditulis secara rinci seperti harga,nilai,volume, jumlah dan lain- lain.
- Subtansi perjanjian berisi pasal-pasal yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak,pengakhiran masa sewa dan penyelesaian apabila terjadi sengketa atau masalah.
- Penutup bagian ini berisi tulisan banyaknya surat atau rangkap dalam surat perjanjian sewa.
- Tanda tangan oleh para pihak dan bermeterai.
contoh surat perjanjian sewa-menyewa peralatan dan barang
SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN
Pada hari ini Rabu,tanggal tiga bulan April Tahun dua ribu sembilan belas , telah dilakukan perjanjian sewa menyewa antara lain :
I.ANDES VOLKHANA selaku Pemilik yang beralamat di Desa Hepi Kecamatan Suka Senang
Untuk selanjutnya disebut YANG MENYEWAKAN – PIHAK PERTAMA
II.AHMAD ALBAR selaku Ketua Panitia .......... yang beralamat di Desa Suka Maju
Untuk selanjutnya disebut PENYEWA – PIHAK KEDUA
Para pihak menerangkan sebagai berikut :
Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA , berupa :
- Sound System
- Meja dan Kursi
- LCD Proyektor
Untuk Selanjutnya disebut BARANG SEWAAN;
Syarat –syarat dalam perjanjian ini sebagai berikut:
PASAL 1
Perjanjian sewa-menyewa ini berlaku untuk jangka waktu 1 hari lamanya, terhitung tanggal 03 April 2019 Jangka waktu tersebut atas kesepakatan kedua belah pihak dan dapat diperpanjang dengan pemberitahuan sebelum perjanjian sewa-menyewa ini berakhir , dengan memakai syarat dan harga sewa – menyewa yang akan disetujui oleh kedua belah pihak sebelum sewa-menyewa yang baru
PASAL 2
Uang sewa atas BARANG SEWAAN tersebut diatas adalah sebesar Rp.650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian : 1. Meja dan Kursi 1set @ Rp.3.500,- X 80 buah = Rp. 280.000,- ( Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah ), 2. LCD Proyektor 1 set sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) 3. Sound System Rp. 350.000,-(Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan cara pembayaran secara tunai oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
PASAL 3
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa PIHAK KEDUA dapat menggunakan hak-haknya atas apa yang disewanya tersebut tanpa mendapat gangguan hukum dari pihak lainnya mengenai pemakaian BARANG SEWAAN dimaksud diatas
PASAL 4
Barang sewaan yang disewakan dengan ini harus digunakan oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menyewakan barang sewaan tersebut kepada orang lain atau badan lain sebagai maupun seluruhnya
PASAL 5
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk mengadakan perbaikan dan perubahan jika tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA
PASAL 6
Apabila persewaan ini berakhir , maka PIHAK KEDUA menyerahkan kembali barang sewaan tersebut diatas dalam keadaan baik dan lengkap kepada PIHAK PERTAMA
PASAL 7
PIHAK KEDUA akan memelihara /menjaga barang sewaan dan seluruh perlengkapannya dari kerusakan selama masa sewa , PIHAK PERTAMA harus memperbaiki segala bentuk kerusakan yang terjadi disebabkan bukan oleh PIHAK KEDUA
PASAL 8
Dalam keadaan Kahar (Bencana Alam ,Kerusuhan huru-hara dan perang) masing-masing pihak dibebaskan dari semua hak dan kewajiban yang terdapat dalam perjanjian ini
PASAL 9
Segala sesuatu yang belum dimuat dalam perjanjian ini akan diatur secara musyawarah oleh kedua belah pihak
PASAL 10
Perjanjian ini tunduk pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia Apabila ada masalah yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah ,kedua belah pihak setuju untuk memilih domisili hukum tetap dan seumumnya di kantor Panitera Pengadilan Negeri.
Surat perjanjian sewa ini berlaku minimal sejak tanggal Pemasukan Penawaran sampai dengan berakhirnya Sewa Menyewa ini.
Demikian Surat Perjanjian Sewa Peralatan ini disepakati dan dibuat dalam dua rangkap asli dan masing-masing bermeterai untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA |
PIHAK KEDUA |
Andes Volkhana |
Ahmad Albar |
SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN
Yang bertanda tangan dibawah ini:
1.Nama : Abdul Zulfian
Alamat : Desa Sukses Jaya Rt 03 Rw 03, Kecamatan Semangat Jaya
Jabatan : Pemilik UD. Sumber Sukses
Adalah pihak yang menyewakan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2.Nama : Toni Sofyan
Alamat : Desa Sumber Waras Rt 04 Rw 04, Kecamatan Sumber Rejeki
Jabatan : Ketua Panitia ........
Adalah pihak penyewa selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pada hari ini Minggu , tanggal enam bulan september tahun dua ribu dua puluh, kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian sewa – menyewa atas barang-barang elektronik seperti berikut:
NO |
Nama Alat |
Jumlah (unit) |
Harga Sewa *(Rp) |
Jangka Waktu Sewa |
1. |
Meja dan Kursi |
143 unit/set |
500.000 |
2 hari |
2. |
LCD dan Proyektor |
1 unit/set |
500.000 |
2 hari |
3. |
Sound Sistem |
1 unit |
700.000 |
2 hari |
|
Jumlah |
|
1.700.000 |
|
Terbilang Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah
Kedua belah pihak telah bersepakat mengadakan Perjanjian Sewa – menyewa barang-barang tersebut di atas, dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam 10 (sepuluh) pasal, sebagai berikut:
PASAL 1
Perjanjian sewa-menyewa ini berlaku untuk jangka waktu 2 hari lamanya, terhitung tanggal 06 September 2020 sampai dengan tanggal 07 September 2020, Jangka waktu tersebut atas kesepakatan kedua belah pihak dan dapat diperpanjang dengan pemberitahuan sebelum perjanjian sewa-menyewa ini berakhir , dengan memakai syarat dan harga sewa – menyewa yang akan disetujui oleh kedua belah pihak sebelum sewa-menyewa yang baru
PASAL 2
Uang sewa atas BARANG SEWAAN tersebut diatas adalah sebesar Rp. 1.700.000,- ( Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan cara pembayaran secara tunai oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
PASAL 3
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa PIHAK KEDUA dapat menggunakan hak-haknya atas apa yang disewanya tersebut tanpa mendapat gangguan hukum dari pihak lainnya mengenai pemakaian BARANG SEWAAN dimaksud diatas
PASAL 4
Barang sewaan yang disewakan dengan ini harus digunakan oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menyewakan barang sewaan tersebut kepada orang lain atau badan lain sebagai maupun seluruhnya
PASAL 5
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk mengadakan perbaikan dan perubahan jika tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA
PASAL 6
Apabila persewaan ini berakhir , maka PIHAK KEDUA menyerahkan kembali barang sewaan tersebut diatas dalam keadaan baik dan lengkap kepada PIHAK PERTAMA
PASAL 7
PIHAK KEDUA akan memelihara /menjaga barang sewaan dan seluruh perlengkapannya dari kerusakan selama masa sewa , PIHAK PERTAMA harus memperbaiki segala bentuk kerusakan yang terjadi disebabkan bukan oleh PIHAK KEDUA
PASAL 8
Dalam keadaan Kahar (Bencana Alam ,Kerusuhan huru-hara dan perang) masing-masing pihak dibebaskan dari semua hak dan kewajiban yang terdapat dalam perjanjian ini
PASAL 9
Segala sesuatu yang belum dimuat dalam perjanjian ini akan diatur secara musyawarah oleh kedua belah pihak
PASAL 10
Kedua belah pihak dengan ini menyatakan dalam membuat persetujuan perjanjian ini telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan sesuai Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang karenanya berlaku sebagai undang-undang sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Surat perjanjian sewa ini berlaku minimal sejak tanggal Pemasukan Penawaran sampai dengan berakhirnya Sewa Menyewa ini.
Demikian Surat Perjanjian Sewa ini disepakati dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli dan masing-masing bermeterai untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA |
PIHAK KEDUA |
Abdul Zulfian |
Toni Sofyan |