-->

Mengenal Tugas Fungsi dan Kewajiban RT/RW

Mengenal Tugas Fungsi dan Kewajiban RT dan RW


Mengenal Tugas Fungsi dan Kewajiban RT/RW- Sebelum ke pokok pembahasan tugas fungsi  dan kewajiban, seperti tujuan pembentukan dan kedudukannya. Kali ini penulis akan mengulas sedikit apa sih pengertian  dan apa perbedaannya.

Pengertian dan Perbedaan  RT/RW.

RT adalah kepanjangan  dari Rukun Tetangga  sedangkan RW  adalah   Rukun Warga. Dalam sebuah  desa terdapat beberapa struktur atau susunan pemimpin wilayah, mulai dari Kepala Desa (Kades), Kepala Dusun (Kadus), Ketua Rukun Warga (RW) dan  yang terakhir  Ketua Rukun Tetangga( RT). Ketua RW membawahi beberapa RT sedangkan RT membawahi beberapa kepala keluarga (KK).

Berdasarkan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. RW adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah sedangkan RT  dibentuk melalui musyawarah masyarakat  dalam rangka sebagai  pelayan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Tujuan Pembentukan RT/RW

Tujuan pembentukan RT/RW antara lain memelihara  dan melestarikan nilai-nilai kehidupan berdasarkan kerukunan, gotongroyong dan memiliki rasa  kekeluargaan antar tetangga dan warga di lingkungannya. Untuk itu tujuan pembentukannya tentunya tidak lepas dari yang namanya tugas fungsi  dan kewajiban

Kedudukan RT/RW

  • Derlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Bertujuan memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kerukunan,gotongroyong dan memiliki rasa kekeluargaan antar tetangga dan warga di lingkungannya.
  • Dibentuk untuk masyarakat yang merupakan organisasi ketetanggaan dan kewargaan berdasarkan wilayah teritorial.

Tugas Fungsi dan Kewajiban RT/RW

Dalam  pasal 7 huruf d, Pasal 14  dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 5 Tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan. Merujuk pada penjelasan pasal tersebut  bahwa  RT/RW  merupakan jenis kelembagaan yang  mempunyai  tugas dan fungsi membantu Pemerintah desa dan lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan antara lain sebagai berikut :
  1. Memberikan pelayanan kepada penduduk setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Menggerakkan swadaya dan kegotong-royongan masyarakat.
  3. Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat.
  4. Ketua RT/RW harus mampu mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat  dengan menjaga kualitas pemberian pelayanan masyarakat berdasarkan indikator yang dinyatakan Lembaga Administrasi Negara, untuk mengukur kualitas pelayanan dan dapat dilihat dari beberapa kriteria sbb :
  • TEPAT, dalam arti apa yang diberikan atau dilakukan benar- benar sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat.
  • CEPAT, dalam arti masyarakat memperoleh apa yang diinginkan, dengan cepat, tidak bertele-tele.
  • MURAH, dalam arti biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk memperoleh layanan wajar dan dapat dijangkau oleh masyarakat.
  • RAMAH, dalam arti hubungan antara pemberi layanan dalam hal ini ketua RT/RW dengan pengguna layanan berlangsung secara sopan dan berpedoman pada etika profesi.Ketua RT/RW  diharapkan bisa berpartisipasi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Selain itu, Ketua RT/RW harus  mampu juga berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga masyarakat.Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antar masyarakat dengan pemerintah daerah.Ketua RT/RW juga harus bisa menjaga hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan.Ikut berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan sosial yang biayanya bersumber dari swadaya masyarakat dan atau pemerintah daerah serta mempertanggungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Memberikan saran dan pertimbangan kepada anggota Dewan Kelurahan yang berasal dari RW yang bersangkutan.

    Masa Bakti Pengurus RT/RW

    Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 5 Tahun 2007 Pasal 20 ayat 3 dan ayat  4  bahwa masa bakti Pengurus RT/RW adalah sebagai berikut :
    • Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
    • Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

    Buku-Buku Yang Wajib Dimiliki Oleh RT/RW

    Dalam melaksanakan tugas fungsi  dan kewajibannya,ketua RT/RW tentunya wajib memiliki buku-buku  pencatatan data seperti berikut ini  :
    • Buku Data Kependudukan
    • Buku Data Sarana & Prasarana
    • Buku Data Kepengurusan
    • Buku Data Inventaris Barang 
    • Buku Keuangan 
    • Buku Surat Masuk 
    • Buku Surat Keluar 
    • Buku Pelayanan Umum 


LihatTutupKomentar