Mengenal Tugas Fungsi dan Kewajiban RT/RW- Sebelum ke pokok pembahasan tugas fungsi dan kewajiban, seperti tujuan pembentukan dan kedudukannya. Kali ini penulis akan mengulas sedikit apa sih pengertian dan apa perbedaannya.
Pengertian dan Perbedaan RT/RW.
RT adalah kepanjangan dari Rukun Tetangga sedangkan RW adalah Rukun Warga. Dalam sebuah desa terdapat beberapa struktur atau susunan pemimpin wilayah, mulai dari Kepala Desa (Kades), Kepala Dusun (Kadus), Ketua Rukun Warga (RW) dan yang terakhir Ketua Rukun Tetangga( RT). Ketua RW membawahi beberapa RT sedangkan RT membawahi beberapa kepala keluarga (KK).Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. RW adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah sedangkan RT dibentuk melalui musyawarah masyarakat dalam rangka sebagai pelayan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Tujuan Pembentukan RT/RW
Tujuan pembentukan RT/RW antara lain memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan berdasarkan kerukunan, gotongroyong dan memiliki rasa kekeluargaan antar tetangga dan warga di lingkungannya. Untuk itu tujuan pembentukannya tentunya tidak lepas dari yang namanya tugas fungsi dan kewajibanKedudukan RT/RW
- Derlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Bertujuan memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kerukunan,gotongroyong dan memiliki rasa kekeluargaan antar tetangga dan warga di lingkungannya.
- Dibentuk untuk masyarakat yang merupakan organisasi ketetanggaan dan kewargaan berdasarkan wilayah teritorial.
Tugas Fungsi dan Kewajiban RT/RW
Dalam pasal 7 huruf d, Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan. Merujuk pada penjelasan pasal tersebut bahwa RT/RW merupakan jenis kelembagaan yang mempunyai tugas dan fungsi membantu Pemerintah desa dan lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan antara lain sebagai berikut :- Memberikan pelayanan kepada penduduk setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menggerakkan swadaya dan kegotong-royongan masyarakat.
- Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat.
- Ketua RT/RW harus mampu mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat dengan menjaga kualitas pemberian pelayanan masyarakat berdasarkan indikator yang dinyatakan Lembaga Administrasi Negara, untuk mengukur kualitas pelayanan dan dapat dilihat dari beberapa kriteria sbb :
- TEPAT, dalam arti apa yang diberikan atau dilakukan benar- benar sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat.
- CEPAT, dalam arti masyarakat memperoleh apa yang diinginkan, dengan cepat, tidak bertele-tele.
- MURAH, dalam arti biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk memperoleh layanan wajar dan dapat dijangkau oleh masyarakat.
- RAMAH, dalam arti hubungan antara pemberi layanan dalam hal ini ketua RT/RW dengan pengguna layanan berlangsung secara sopan dan berpedoman pada etika profesi.Ketua RT/RW diharapkan bisa berpartisipasi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
- Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
Masa Bakti Pengurus RT/RW
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Pasal 20 ayat 3 dan ayat 4 bahwa masa bakti Pengurus RT/RW adalah sebagai berikut :Buku-Buku Yang Wajib Dimiliki Oleh RT/RW
- Buku Data Kependudukan
- Buku Data Sarana & Prasarana
- Buku Data Kepengurusan
- Buku Data Inventaris Barang
- Buku Keuangan
- Buku Surat Masuk
- Buku Surat Keluar
- Buku Pelayanan Umum