-->

Mengenal Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Kelurahan

lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan

Apa pengertian lembaga kemasyarakatan Desa atau Kelurahan? Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan. Lalu apa saja tugas dan fungsinya simak penjelasannya dibawah ini.

Lembaga kemasyarakatan merupakan mitra pemerintah desa /lurah dalam memberdayakan masyarakat. Mempunyai tugas membantu pemerintah desa atau kelurahan. 
  • Menyusun rencana pembangunan  Secara partisipatif.
  • Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara & mengembangkan pembangunan  Secara partisipatif. 
  • Menggerakkan & mengembangkan partisipasi gotong royong & swadaya masyarakat.
  • Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa

  • Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat; 
  • Penanaman & pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat. Dalam kerangka memperkokoh NKRI;
  • Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pembangunan Kepada masyarakat;
  • Penyusunan rencana, pelaksana,  pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil  pembangunan secara partisipatif;
  • Penumbuhkembangan & penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong;
  • Pemberdayaan & peningkatan kesejahteraan keluarga;
  • Pemberdayaan hak politik masyarakat;

Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

  • Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat;
  • Penanaman & pemupukan rasa persatuan dan kesatuan Dlm kerangka memperkokoh NKRI;
  • Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pembangunan;
  • Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil pembangunan secara partisipatif;
  • Penumbuhkembangan & penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotongroyong;
  • Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup;
  • Pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang(narkoba)bagi remaja;
  • Pemberdayaan & peningkatan kesejahteraan keluarga;
  • Pemberdayaan hak politik masyarakat. Dan
  • Pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat;
Lembaga Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, dibantu kader pemberdayaan masyarakat dan ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui : peningkatan pelayanan masyarakat, peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari :

1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) atau Lembaga Kesejahteraan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK);

  • Tugas LPMD/LPMK maupun  LKMD/LKMK adalah  menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat, melaksanakan serta  mengendalikan pembangunan;
  • Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  • Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  • Penyusunan rencana , pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  • Menumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong-royong masyarakat; dan
  • Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup;

2. Lembaga adat;

Tugas lembaga adat antara lain   membina,  melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat dengan pemerintah desa /lurah. memiliki tugas dan fungsi  sebagai berikut :
  • Menampung pendapat maupun aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa dan lurah serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, adat-istiadat dan kebiasaan – kebiasaan masyarakat;
  • Pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat-istiadat dan kebiasaan – kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya masyarakat serta memberdayakan masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; dan 
  • Menciptakan hubungan yang harmonis, demokratis serta obyektif antara kepala adat/pemangku adat  atau pemuka adat dengan aparat pemerintah Desa dan Lurah;

3.Tim Penggerak PKK Desa / Kelurahan;

Tim Penggerak PKK Desa atau Kelurahan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga  yang mempunyai Tugas membantu Pemerintah Desa /lurah,  meliputi : 
  • Menyusun rencana kerja PKK Desa atau Kelurahan;
  • Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  • Menggerakkan kelompok  PKK dusun/lingkungan, RW, RT dan Dasa Wisma agar dapat mewujudkan kegiatan  yang telah disusun dan disepakati bersama;
  • Menggerakkan ,menggali dan mengembangkan potensi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  • Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
  • Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  • Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa / Kelurahan;
  • Membuat laporan hasil kegiatan kepada TP PKK Kecamatan dengan tembusan kepada ketua Dewan Penyantun TP PKK setempat;
  • Melaksanakan tertib administrasi; dan
  • Mengadakan konsultasi dengan ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
Tim Penggerak PKK Desa atau Kelurahan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
  • Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  • Fasilitator, perencanaan, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing gerakan PKK;

4.  RT/RW;

Tugas  Fungsi dan Kewajiban RT/RW dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan desa atau kelurahan :
  • Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi Pemerintahan lainnya;
  • Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
  • Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  • Penggerak swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di Wilayahnya;

5. Karang Taruna; 

Karang Taruna dalam melaksanakan tugas  mempunyai fungsi :
  • Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
  • Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
  • Penyelenggara pemberdayaan masyarakat (PM)  terutama generasi muda dilingkungannya secara    terpadu, komprehensif  dan terarah serta berkesinambungan;
  • Penyelenggara kesehatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda dilingkungannya;
  • Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
  • Menumbuhkembangkan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan;
  • Memupuk kreatifitas generasi muda agar dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat kreatif, rekreatif, ekonomis produktif, edukatif, dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial dilingkungannya secara swadaya;
  • Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
  • Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerja sama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
  • Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
  • Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang ( NARKOBA) bagi remaja; dan
  • Penanggulangan masalah sosial secara rehabilitatif maupun  preventif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja dan  penyalahgunaan obat terlarang ( NARKOBA) bagi remaja;

6. Lembaga Komunikasi Masyarakat ; dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya

  • Lembaga Kemasyarakatan lainnya di desa  yang diakui oleh masyarakat ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota.
  • Lembaga Kemasyarakatan lainnya di kelurahan  yang diakui oleh masyarakat ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota.



LihatTutupKomentar