Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah, Tanah dan Bangunan -Pada prinsipnya dalam membuat surat perjanjian jual beli dan surat perjanjian sewa menyewa itu hampir sama, hal terpenting yang tidak boleh dilewatkan adalah melakukan negosiasi terlebih dahulu antara para pihak baik penjual dan pembeli.
Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum membuat Surat Perjanjian Jual Beli.
- Surat perjanjian dibuat oleh kedua pihak atau para pihak secara sepakat , tidak ada unsur paksaan dan para pihak harus sehat jasmani dan rohani.
- Isi surat harus jelas, tidak berisi multitafsir, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan asas-asas perjanjian.
- Menjelaskan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
- Ketentuan dan syarat yang tercantum di surat harus dilaksanakan secara nyata.
- Dibubuhi tanda tangan bermeterai.
Berikut Ini Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Dan Bangunan
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN
ANTARA
(...........................)
DENGAN
(...........................)
Pada hari ini (...............) tanggal (...............) bulan (..............) tahun (...................) bertempat di ( ...............................) antara pihak-pihak :
Nama : (.......................)
Tempat/ tgl Lahir : (.......................)
Alamat : (.......................)
Pekerjaan : (.......................)
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA
Nama : (.......................)
Tempat/ tgl Lahir : (.......................)
Alamat : (.......................)
Pekerjaan : (.......................)
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU telah menjual tanah berikut dengan bangunannya dengan ukuran: (.....................................................................................................)
Batas sebelah Barat : (............................)
Batas sebelah Timur : (............................)
Batas sebelah Selatan : (............................)
Batas sebelah Utara : (............................)
yang terletak di (...........) kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran secara kredit.
Pasal 1
MASA BERLAKU PERJANJIAN
Masa laku perjanjian ( ...............(...........) ..................) mulai tanggal (..........) dan berakhir pada tanggal (..................) atau berakhir pembayaran/pelunasan
Masa berlaku perjanjian ini sesuai dengan pasal 1 (satu) ayat 1 (satu), dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak dan dituangkan dalam bentuk AMANDEMEN.
Pasal 2
BESARNYA UANG CICILAN
Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) sebesar :
Cicilan I : Rp ( ............)
di Bayar Tanggal (...........)
Cicilan II : Rp (.............)
di Bayar Tanggal (...........)
Cicilan III : Rp ( ............)
Jumlah Total : Rp ( ......................)
Dibukukan atau dibuktikan pada KWITANSI KHUSUS
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Selama proses pembayaran belum selesai atau lunas hak pemilikan atas tanah dan bangunan merupakan hak PIHAK KESATU.
PIHAK KESATU berhak menerima uang dari PIHAK KEDUA, sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk menggunakan tanah berikut bangunannya yang bertempat di (..........................) selama proses cicilan berjalan sesuai dengan pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Perjanjian ini.
PIHAK KEDUA berkewajiban membayar biaya-biaya listrik dan biaya lain-lain selama proses penyelesaian cicilan berjalan.
Pasal 5
LARANGAN BAGI PIHAK KESATU
PIHAK KESATU tidak dibenarkan mengalihkan hak atas tanah berikut bangunannya, selama proses cicilan berjalan (belum lunas), tersebut pada pasal 1 (satu) dan ayat 1 (satu) Perjanjian ini.
Pasal 6
LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA dilarang menjual, menjaminkan dan atau mengalih namakan hak atas tanah dan bangunan yang beralamat di (.................) selama proses pembayaran belum selesai (Iunas)
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Para PIHAK telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Bilamana musyawarah tersebut pada Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) ini tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyerahkan, semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini kepada Pengadilan Negeri.............
Pasal 8
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan dituangkan dalam surat-surat lainnya yang selanjutnya disetujui oleh kedua belah pihak dan menjadi satu kesepakatan yang tidak dapat dipisahkan dengan surat perjanjian ini.
Demikian surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak.
Surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli, bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pihak Pertama
......................
Pihak Kedua
......................
Saksi:
......................
Berikut Ini Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Pada hari ini, senin, tanggal empat belas bulan september tahun dua ribu dua puluh , kami yang bertandatangan di bawah ini :
( nama penjual ) bertempat tinggal di (sesuai KTP, Lengkap-RT,RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kotamadya, Provinsi ) , dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai PIHAK PERTAMA
( nama pembeli ) bertempat tinggal di ( sesuai KTP, Lengkap-RT,RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kotamadya, Provinsi) , dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak dengan ini menyatakan dan menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No........ yang terletak di (alamat rumah yang akan di jual - LENGKAP -)
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
PERPINDAHAN KEPEMILIKAN
Perjanjian jual beli ini berlaku 10 hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikan kepada PIHAK KEDUA.
Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang ditimbulkan dan PIHAK PERTAMA hanya membantu kelancaran kepengurusan saja. Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban PIHAK KEDUA dipenuhi
Pasal 2
NILAI JUAL TANAH DAN BANGUNAN
Rumah dijual seharga Rp ( ................)
Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp (................) yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA secara tunai oleh PIHAK PERTAMA pada saat ditandatanganinya surat perjanjian ini
Pembayaran berikutnya akan dilakukan 3 (tiga ) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian ini untuk kepengurusan KPR oleh PIHAK KEDUA
Pembayaran dianggap lunas apabila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal 3
KETERLAMBATAN BAYAR
Keterlambatan pembayaran sesuai pasal 2 ayat 3 akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli
Pasal 4
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN
PIHAK PERTAMA wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
PIHAK KEDUA wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga lainnya sesuai dengan ketentuan wilayah
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas
Pasal 5
LAIN-LAIN
PIHAK KEDUA dapat melakukan perubahan pada rumah atas tanggungan sendiri dan tidak mengubah konstruksi maupun NJOP yang merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan menjadi milik PIHAK PERTAMA
Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, PIHAK KEDUA tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
PIHAK KEDUA akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
Segala kerusakan ringan maupun berat dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari PIHAK KEDUA tanpa kecuali
Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan bersama
Apabila kemudian hari terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ...........
Demikian perjanjian ini disetujui serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi oleh kedua belah pihak dan dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama
......................
Pihak Kedua
......................
Saksi
......................
Berikut Ini Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Perjanjian Jual Beli ini dibuat pada hari ,............. tanggal............... oleh dan antara:
1. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan:
Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pemilik yang sah dari sebidang tanah hak milik yang beralamat di ,...........seluas........ m2 (..........meter persegi) yang diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Nomor.............. tanggal ..............).
Bahwa PIHAK PERTAMA berkehendak menjual tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan ini berkehendak membeli dari PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya Para Pihak sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli Tanah dengan ketentuan dan syarat-syarat berikut ini:
Pasal 1
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
1. Harga jual beli tanah tersebut ditetapkan sebesar Rp .............. (.............Rupiah).
2. Cara pembayaran harga penjualan dan pembelian tanah tersebut adalah sebagai berikut:
a. Sebesar Rp ............( ...........Rupiah) telah dibayarkan sebelum Perjanjian ini ditandatangani dan telah diberikan tanda penerimaan yang sah berupa kuitansi.
b. Sisanya dibayarkan pada waktu penandatangan Perjanjian ini oleh Para Pihak, dan Perjanjian ini berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.
Pasal 2
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa apa yang dijual dan dipindahkan haknya dalam Perjanjian ini adalah benar yang merupakan haknya PIHAK PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak dipertanggungkan dengan cara apa pun juga. Berkaitan dengan hal tersebut baik sekarang maupun di kemudian hari, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan dari pihak manapun yang menyatakan pihak lain mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dipindahkan haknya ini. Dan, karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan apapun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut.
Pasal 3
MASA BERLAKU PERJANJIAN
Meskipun salah satu pihak meninggal dunia, surat perjanjian ini tidak akan berakhir melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris kedua belah pihak atau penerima hak masing-masing.
Pasal 4
PENYERAHAN TANAH
PIHAK PERTAMA akan menyerahkan Tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya hari setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Tanah tersebut beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, dan dengan demikian hak kepemilikan Tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 6
BALIK NAMA
PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA dan tidak dapat dicabut kembali oleh PIHAK PERTAMA,
PIHAK PERTAMA menjalankan hak dengan nama apa pun juga yang ada pada dan atau dijalankan oleh PIHAK PERTAMA sebagai yang menguasai Tanah tersebut.
Pasal 7
BIAYA-BIAYA
1. Biaya yang berhubungan dengan balik nama atas Tanah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
2. PIHAK PERTAMA bersedia membayar segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan tanah, sebelum Tanah tersebut diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
3. Setelah PIHAK PERTAMA menyerahkan Tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA, maka segala macam iuran dan pungutan pajak atas Tanah menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2. Bilamana musyawarah tersebut ini tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat untuk milih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri...............
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak,
Surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli masing-masing bunyinya sama dan bermeterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA
...........................
PIHAK KEDUA
...........................
SAKSI-SAKSI
...........................